1. Penyampaian Aduan
Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui beberapa kanal berikut:
Langsung ke Kantor Desa: Disampaikan secara lisan atau tertulis ke petugas pelayanan.
Kotak Saran di Kantor Desa: Untuk aduan tertulis secara anonim.
WhatsApp Resmi Desa: Melalui nomor yang telah diumumkan di papan informasi desa.
Media Sosial Resmi Desa: (Facebook, Instagram, atau Website Desa).
Melalui RT/RW setempat: Yang kemudian diteruskan ke Kepala Dusun atau Kepala Desa.
2. Penerimaan dan Pencatatan Aduan
Petugas ...