Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui beberapa kanal berikut:
Langsung ke Kantor Desa: Disampaikan secara lisan atau tertulis ke petugas pelayanan.
Kotak Saran di Kantor Desa: Untuk aduan tertulis secara anonim.
WhatsApp Resmi Desa: Melalui nomor yang telah diumumkan di papan informasi desa.
Media Sosial Resmi Desa: (Facebook, Instagram, atau Website Desa).
Melalui RT/RW setempat: Yang kemudian diteruskan ke Kepala Dusun atau Kepala Desa.
Petugas pelayanan desa mencatat setiap aduan ke dalam Buku Registrasi Pengaduan atau Sistem Informasi Desa (SID).
Pengadu akan menerima tanda bukti penerimaan aduan (bila menyampaikan secara langsung).
Aduan diklasifikasikan sesuai kategori:
✅ Infrastruktur
✅ Layanan administrasi
✅ Sosial & keamanan
✅ Lingkungan
✅ Lain-lain
Petugas atau Kepala Urusan terkait akan memverifikasi isi aduan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Jika aduan bersifat mendesak (seperti gangguan keamanan, listrik, atau kebocoran air), ditindaklanjuti segera.
Bila perlu, dilakukan musyawarah kecil melibatkan perangkat desa, RT/RW, dan pelapor.
Masalah ditangani sesuai kewenangan desa atau dikoordinasikan ke pihak kecamatan/kabupaten.
Bila aduan memerlukan anggaran, akan dimasukkan dalam agenda musyawarah desa untuk dimasukkan ke dalam RKPDes/Perubahan APBDes.
Petugas desa memberikan informasi perkembangan atau hasil penyelesaian kepada pelapor.
Jika pelapor tidak diketahui (anonim), hasil penyelesaian diumumkan secara umum di papan pengumuman desa atau media sosial.
Terbuka & Transparan
Cepat & Tanggap
Rahasia Identitas Pelapor (jika diminta)
Bersifat Solutif